Korupsi Kolusi Nepotisme

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME




KETIKA KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME TETAP MERAJALELA DI DALAM DIRI KITA
SADARKAH??? BAHWA KITA SEMENTARA MENABUR KESENGSARAAN, MENUMPUK UTANG,
MENUMPUK DOSA BAHKAN MENJERUMUSKAN BANGSA DAN NEGARA KEPADA KEHANCURAN.






Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bagian dari bentuk kejahatan ekonomi yang sangat potensial dalam praktek bisnis serta melibatkan sector lembaga pemerintah (birokrat) dan pelaku bisnis (BUMN), swasta/konglomerat, korprasi dan bentuk jasa bisnis lainnya.
Korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan public untuk kepentingan pribadi.
Dalam definisi tersebut terdapat tiga unsur dari pengertian korupsi yaitu:
a. Menyalahgunakan kekuasaan
b. Kekuasaan yang dipercayakan (yaitu baik di sector public maupun di sector swasta, memiliki akses bisnis atau keuntungan materi
c. Keuntungan pribadi
Korupsi dalam kamus ilmiah popular mengandung pengertian kecurangan, penyelewengan/penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri
Secara yuridis pengertian korupsi menurut pasal 1 UU No. 24 tahun 1960. Yang dimaksud tindak pidana korupsi adalah :
a. Tindakan seseorang yang dengan sengaja atau karena melakukan kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negaraatau daerah atau merugikankeuangan suatu badan yang menerima bantuan darai keuangan Negara atau daerah atau badan hokum lain  yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat
b. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan denganmenyalahgunakan jabatan atau kedudukan
Contohnya: Markap harga, memberi atau menerima suap.
Kolusi adalah suatu kesepakatan atau persetujuan dengan tujuan yang bersifat melawan hukum atau melakukan suatu tindakan penipuan
Contohnya: biasanya terjadi dalam pasar perdagangan dimana ada beberapa perusahaan yang bekerjasama untuk memonopoli pasar.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukumyang menguntungkan kepentingankeluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
Contohnya : seorang pimpinan menaikan jabatan seorang yang adalah saudara kandungnya atau keluarganya , tetapi tidak melihat kulifikasinya. Sedangkan ada staf lain yang lebih berkompeten
 HUBUNGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
KKN sama sama melakukan suatu penyelewengan atau pelanggaran hukum. KKN juga merusak segala aspek kehidupan manusia, baik di tatanan hokum, politik ekonomi maupun tatanan social dan budaya. Dengan adanya KKN sistim hokum tidakdijunjung berdasarkan aspek keadilan, dalam bidang politik tibul perilaku kebodohan terhadap masyarakat, dibidang ekonomi mengakibatkan biaya hidup yang tinggi serta mengabaikan norma norma di masyarakat.



Komentar